Perlawanan Terhadap Oknum Polri Berlanjut, LQ Ajukan JR Pasal 77 KUHAP

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm mengajukan gugatan Judicial Review (JR) Pasal 77 huruf a KUHAP kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi ini dilakukan mengingat banyaknya Laporan Polisi yang diproses secara asal-asalan, bahkan tidak diproses sama sekali dan dihentikan dalam tahap penyelidikan.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan sampai saat ini tidak ada mekanisme upaya hukum untuk bisa membuka kembali proses tersebut. Dia menjelaskan, apabila hakim MK menyetujui Judicial Review yang mereka ajukan, maka semua Laporan Polisi yang dihentikan dalam tahap Lidik (SP2Lid) akan dapat diuji secara formiil di pengadilan negeri melalui mekanisme praperadilan.

Baca juga : Viral Perwira Polri Pamer Senjata dan KTA Usai Tabrak Lari Mobil Warga

Dengan begitu, oknum penyidik yang menghentikan laporan polisi secara sewenang-wenang dapat diuji oleh pengadilan negeri dan dibuka kembali melalui perintah pengadilan.

"Kebanyakan oknum Polri melakukan penghentian laporan polisi dalam tahap Lidik terutama kasus pesanan, sehingga dengan henti dalam tahap Lidik, oknum polisi tidak perlu proses penyidikan dan memeriksa ahli dan mencari tahu lebih lanjut," kata Alvin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Baca juga : Korban Pencabulan Oknum Polisi di Surabaya Disebut Alami Trauma Berat

Tagar #PercumaLaporPolisi Tanda Runtuhnya Kepercayaan Masyarakat

Penegakan hukum di Indonesia oleh aparat kepolisian kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya bergema Polda Metro Jaya Sarang Mafia Hukum. Belakangan, viral di media sosial tentang pengakuan seorang ibu dari Luwu Utara yang menyebutkan anaknya diperkosa oleh ayah kandungnya, namun kasus ini justru dihentikan oleh polisi karena alasan tidak cukup bukti.

Baca juga : Tak Terima Ditagih, Oknum Polisi di Palembang Tusuk Debt Collector

Alvin Lim mengatakan alasan polisi bahwa tidak cukup bukti dalam kasus pemerkosaan anak kandung di Luwu Timur itu jelas hanya alasan kosong yang diberikan kepada orang awam.

Masih terngiang-ngiang di ingatan, kata Alvin, di mana praktek pemerasan terhadap korban pencari keadilan menimpa klien mereka. "Sebelumnya, Subdit Fismondev Unit 5 diduga memeras korban untuk biaya SP3 sebesar Rp500 Juta "lima kosong kosong sampai Direktur (red: Direktur Kriminal Khusus), kendalanya disitu bang," ucap oknum polisi yang rekamannya telah dipublikasikan di Youtube LQ Lawfirm.


Perubahan KUHAP: Sebuah Solusi Atas Mandeknya LP di Kepolisian

Alvin menerangkan pepercayaan masyarakat terhadap Polri untuk memproses LP sudah berada pada titik paling rendah. Pemberitaan buruk tentang Polri setiap harinya pertanda masyarakat mulai berani membongkar ulah oknum polisi terutama, Reserse seperti yang disebutkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

"LQ Indonesia Lawfirm ke depannya akan mendukung agar pihak Kejaksaan juga diberikan wewenang untuk melakukan Penyidikan, sehingga tugas penyidikan dapat diambil alih oleh pihak kejaksaan. Di luar negeri, Jaksa atau District Attorney punya kewenangan melakukan penyidikan selain penuntutan, bukan kepolisian," kata Alvin.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi menjelaskan, dengan diperbolehkannya Kejaksaan melakukan penyidikan, maka jaksa yang nantinya akan menyidangkan perkara dapat mempertahankan dalilnya.

Selain itu, ini juga agar mengurangi kewenangan Polri terutama penyidikan yang didominasi oleh oknum Reserse Polri di mana mereka diduga kerap kali melakukan jual beli perkara dan melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara.

"Setidaknya kewenangan Polri dapat dibatasi sehingga Tugas Polri terbatas pada menjaga keamanan Masyarakat dan pelayanan hukum lainnya. Apalagi kebanyakan Penyidik hanya lulusan Akpol yang tidak belajar hukum, sehingga banyak yang melakukan proses hukum dengan asal-asalan. Sedangkan Kejaksaan yang reputasinya sedang menanjak, apalagi dengan upaya Jaksa Agung untuk membersihkan oknum kejaksaan dapat diberikan alternatif untuk mengambil alih tugas penyidikan," kata Sugi.