Ketum Kadin Menjadi Anggota Dewan Pembina Pusat Arbitrase OKI (OICAC)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Kadin Indonesia, M. Arsjad Rasjid diangkat menjadi Anggota Dewan Pembina The Organization of Islamic Cooperation Arbitration Center (OICAC) dalam Rapat Dewan Wali Amanat Pertama OICAC yang diadakan Kamis, (7/10/2021). OICAC dibentuk oleh negara-negara islam yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

"Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami juga bagi organisasi Kadin," ungkap Arsjad.

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

Pengangkatan ini diharapkan dapat menjadi tonggak utama bagi perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia. KADIN, kata dia, akan terus memperkuat hubungannya dengan Islamic Chamber of Commerce, Industry and Agriculture (ICCIA) dan OKI untuk memajukan perdagangan internasional di antara Negara-negara Anggotanya.

"OICAC merupakan Pusat Arbitrase OKI yang pertama dan satu-satunya. Tujuan pembentukannya adalah untuk menyelesaikan perselisihan internasional di antara
negara-negara OKI dan selanjutnya melayani sektor swasta di Negara-negara Anggota," terangnya.

Baca juga : Prabowo Gibran Menang Sengketa Pilpres, Kadin : Beri Kepastian Usaha

OICAC, lanjut Arsjad, akan melayani penyelesaian sengketa komersial dan investasi melalui arbitrase dan metode Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) lainnya yang disepakati oleh para pihak seperti mediasi, ajudikasi, dan lain-lain.

Selain mengangkat Arsjad Rasjid, Presiden ICCIA Abdullah Saleh Kamel juga mengangkat anggota Dewan Pembina lainnya, diantaranya Muhammed Musaev, Ahmar Bilal Soofi, Sheikh Khalifa Bin Jassim AlThani, Hashem Salah Matar, Hassan Abd Al Moneim Al Badrawi dan Ibrahim Jokouni.

Baca juga : Arsjad Rasjid: Kita Hormati Keputusan untuk Dukung Stabilitas Politik

OICAC yang berkantor pusat di Istanbul, Turki ini bertugas untuk memberikan fasilitasi akses dari negara-negara anggota ke Pusat dan mendirikan kantor-kantor di Negara Anggota OKI yang berbeda dan Negara Anggota non OKI yang akan berfungsi langsung di bawah naungan Pusat.

Adapun yang menjadi tujuan OICAC Pusat adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa komersial dan investasi yang dirujuk ke Pusat, melibatkan orang perseorangan atau badan hukum dari Negara Anggota OKI dan Negara Non OKI, mempromosikan arbitrase, serta membuat pengajuan tentang reformasi hukum dan praktik penyelesaian sengketa di Negara-negara Anggota dari OKI.