Otak Kerusuhan di Yahukimo Dibekuk Polisi

Jakarta, law-justice.co - Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, aparat gabungan dari Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi berhasil membekuk Morume Keya Busup, tersangka insiden penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua, yang terjadi awal Oktober lalu.

"Ditangkap hari Sabtu tanggal 9 Oktober 2021 Pukul 03.40 WIT, bertempat di jalan Gunung Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Argo menjelaskan, Morume Keya Busup merupakan Kepala suku Umum Kimyal, yang menyerang suku Yali pada Minggu (3/10/2021).

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah busur, sembilan anak panah, satu buah kampak, satu unit ponsel, perangkat elektronik dan identitas diri lain milik tersangka.

Selain Morume, aparat juga mengamankan satu tersangka lain atas nama Beto Ordias. Keduanya dibawa ke Polres Yahukimo untuk kemudian diselidiki lebih mendalam.

Baca juga : Bagaimana Investasi Crypto untuk Jangka Panjang?

"Kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Yahukimo," katanya.

Kericuhan di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua terjadi pada Minggu (3/10) lalu, dengan melibatkan dua kelompok massa dari dua suku berbeda: Suku Kimyal dan Suku Yali.

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

Usai insiden itu, polisi mengamankan sedikitnya 52 orang terduga pelaku penyerangan. Polisi juga kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Insiden ricuh di Yahukimo telah menyebabkan 41 orang luka-luka dan enam orang dipastikan meninggal dunia.