Hakim Tolak Gugatan Rp 2,2 T Fredrich Yunadi ke Setya Novanto

Jakarta, law-justice.co - Gugatan Fredrich Yunadi sebesar Rp 2,2 triliun kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istrinya Deisti Astriani ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut sebagaimana tertuang pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) diketok pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Dalam Pokok Perkara. Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard)," kata ketua majelis Agus Widodo seperti dikutip, Jumat (8/10).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan dalam eksepsi, permohonan eksepsi para tergugat dalam konpensi penggugat tidak memiliki hak untuk menggugat (Diskualifikasi secara Pribadi).

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Kemudian, majelis hakim juga menyebut bahwa penggugat dalam konpensi tergugat serta dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp826.000.

Sebagai informasi, Fredrich mendaftarkan gugatan terhadap Novanto dan istrinya Deisti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Maret 2020.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Dalam permohonannya Fredrich menggugat Setya Novanto dan Deisti untuk membayar secara tunai segala kerugian kepad dirinya selaku penggugat. Rinciannya adalah kerugian materiil berupa Rp27 miliar kali dua persen dari 14 tindakan legal yang pernah diberikan Fredrich atas Setya Novanto.

"14 Legal Action (upaya hukum) x Rp2 miliar per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28 miliar - Rp1 miliar yang sudah dibayar = Rp27 miliar... 2 persen x Rp27 miliar per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian mengutip dari gugatan Friedrich.

Kemudian kerugian immaterial dengan total Rp2.256.125.000.000.

Fredrich merupakan pengacara Novanto dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Fredrich saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung.