Dituding Napoleon Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Kapolri Buka Suara

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara mengenai tuduhan yang disampaikan terpidana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte.

Tuduhan itu adalah dugaan keterlibatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi untuk menghapus status red notice DPO Djoko Soegiharto Tjandra.

Baca juga : Menko PMK, Kapolri, dan Panglima Monitor Arus Balik

Sigit menjelaskan bahwa terpidana Napoleon hanya memainkan isu lama untuk menyeret dirinya dalam perkara yang kini menjeratnya.

Berdasarkan penelusuran, isu keterlibatan Kapolri Listyo itu sudah bergulir sejak bulan November 2020.

Baca juga : Pemilik Alamat di STNK GranMax Laka Maut KM 58 Bakal Lapor Polisi

"Kan ini isu lama yang dinaikkan lagi sama yang bersangkutan," tutur Sigit seperti melansir bisnis.com lewat pesan singkat.

Menurut dia, seluruh proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap terpidana Napoleon dan terpidana lainnya sudah berjalan secara transparan dan professional tanpa ada yang ditutup-tutupi oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga : Kecelakaan Km 58, Kapolri: Mereka Pesan Travel

"Faktanya semua kita proses sesuai dengan fakta (hukum) dan sudah vonis, kecuali ada yang diistimewakan," katanya.

Napoleon telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena terbukti telah menerima gratifikasi sebesar US$370.000 dan 250.000 dolar Singapura dari DPO Djoko Soegiharto Tjandra.

Vonis tersebut kemudian diperkuat pada saat Napoleon mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, terpidana Napoleon tengah mengajukan upaya kasasi ntuk menggugurkan dua putusan tersebut.