Sekamar Bareng Hakim di Hotel, Ketua PN Lampung Terima Sanksi Berat

Bandar Lampung, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat terhadap RA selaku Ketua Pengadilan Negeri di Lampung berupa skorsing 1,5 tahun tidak boleh mengadili perkara.


RA dinilai melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SK/IV/2009 dan No.02/SKB/P.KY/IV/2009.

Baca juga : `Mahkamah Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang`

RA terbukti menginap satu hotel dengan hakim anggota berinisial MMRS. Saat ini, RA menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri di Jawa Tengah.

"Sanksi berat berupa Hakim non palu selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Tinggi Yyk, dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi non palu tersebut," demikian dikutip dari situs Badan Pengawas MA, Rabu (6/10/2021).

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Dalam putusan itu, RA disebut melanggar nilai Integritas dan nilai Menjunjung Tinggi Harga Diri.

"Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati."

Baca juga : Kasus Tambang Nikel Ilegal, Eks Relawan Jokowi Divonis 8 Tahun Penjara

"Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan."

Sementara MMRS juga dijatuhi sanksi berat berupa skorsing 7 bulan tidak boleh mengadili.

"Sanksi berat berupa Hakim non palu selama 7 bulan di Pengadilan Tinggi, dengan ketentuan tidak dibayarkan tunjangan hakimnya selama menjalani sanksi non palu tersebut," sebagaimana bunyi putusan sanksi disiplin dimaksud.

Latar belakang keduanya disanksi karena menginap satu hotel di Bandar Lampung pada Juni 2021. RA memesankan kamar hotel untuk MMRS dengan alasan booking via online sudah penuh. Hal tersebut mengundang kecurigaan sehingga Tim Badan Pengawas MA turun tangan.