Penganiayaan M.Kece, MA Izinkan Propam Polri Periksa Irjen Napoleon

Jakarta, law-justice.co - Propam Polri akhirnya menerima izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon. Dia diperiksa terkait dugaan penganiayaan tersangka penista agama Muhammad Kece.

Napoleon sendiri merupakan anggota Polri aktif lantaran dia mengajukan kasasi atas kasusnya ke MA. Untuk itu, Polri perlu izin khusus pemeriksaan pelanggaran etik dari MA.

Baca juga : Dugaan Kekerasan yang Dialami Anak Isa Bajaj, Polisi Periksa 4 Saksi


Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Napoleon akan diperiksa pada Rabu (29/9) mendatang terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece. “Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri,” kata Sambo lewat keterangannya, Selasa (28/9/2021).


Sambo menuturkan, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa 7 penjaga rutan Bareskrim. Pemeriksaan Napoleon untuk melengkapi berkas 7 penjaga rutan lainnya.

Baca juga : Penganiayaan 4 Warga Sipil di Polres Jakpus, 20 Anggota TNI Tersangka

“Pemeriksaan terhadap Irjen NB untuk melengkapi penyidikan kepada kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” ujar Sambo.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Napoleon masih berstatus anggota Polri aktif. Tim belum menggelar sidang etik karena Napoleon mengajukan kasasi atas putusan kasus suap red notice. “Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah,” kata Sambo lewat keterangannya, Senin (20/9).

Baca juga : Aghnia Punjabi Ungkap Anak Dianiaya Babysitter Setengah Jam