Surat Kuasa Dicabut, Hakim Usir Pengacara Yahya Waloni

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus penodaan agama, Yahya Waloni, dihadirkan di sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yahya Waloni kemudian mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya sekaligus mencabut gugatan praperadilannya.

Awalnya, Yahya Waloni ditanya hakim praperadilan apakah mendapat tekanan atau tidak. Yahya Waloni kemudian menjawab tidak ada tekanan.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

Hakim tunggal praperadilan di PN Jaksel Anry Widyo Laksono lantas bertanya kepada Yahya Waloni yang dihadirkan secara langsung, "Apakah saudara ketika membuat surat ini apakah sendiri atau ada yang memaksa saudara?".

"Saya sendiri," jawab Yahya.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

"Tidak ada yang memengaruhi ataupun apa?" lanjut Anry.

"Tidak ada," jawab Yahya.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Anry kemudian bertanya apakah Yahya tetap ingin mencabut praperadilan dan kuasa dari para pengacaranya. Pertanyaan ini disela oleh Abdullah.

Pihaknya mengaku kesulitan saat beberapa kali mencoba menemui Yahya. "Apakah ustaz tidak menghendaki kami?" tanya Abdullah.

Yahya menepis itu. Ia mengaku sakit saat menjalani masa tahanan dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada 25 Agustus, untuk kemudian melanjutkan masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Saat ditahan, pihak kepolisian tidak memperbolehkan orang lain yang berkepentingan menghubungi atau mengunjunginya.

"Jadi kami tertutup untuk kepentingan siapa pun, termasuk keinginan selaku mantan pengacara kami sulit ketemu dengan saya," aku Yahya.

Setelah sejumlah perdebatan antara Kuasa Hukum lama dengan yang baru, Hakim Anry bertanya, "Saudara Yahya waloni tegaskan saja apakah saudara tetap ingin melanjutkan praperadilan ini atau kah saudara akan tetap menggunakan kuasa hukum yang hadir sekarang ini?" tanya dia.

"Tidak, Yang Mulia. Saya membatalkan [permohonan praperadilan], mencabut [kuasa]," jawab Yahya.

Mendengar jawaban itu, Hakim meminta Abdullah dkk. meninggalkan ruang sidang. "Silakan saudara penasehat hukum, legalisasi saudara sudah dicabut. Silakan, silakan, ini sudah dicabut," kata Anry.

"Kami kebetatan...," timpal Abdullah.

"Silakan, monggo. Silakan keluar dari persidangan ini karena kuasa sudah dicabut," kata Anry.

Abdullah dan rekan-rekannya pun keluar dengan wajah kesal.

Setelah istirahat sidang, Hakim Anry mengatakan permohonan pencabutan oleh Yahya patut dikabulkan. "Dengan sendirinya permohonan permohonan untuk pencabutan dimaksud patut untuk dikabulkan," katanya.

"Mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Memerintahkan panitra Pengadilan Negeri Jaksel untuk mencatat pencabutan perkara praperadilan nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tersebut," lanjut Anry membacakan amar putusan.