Polisi Gerak Cepat, 2 Pabrik Psikotropika di Yogya Dibongkar!

Bantul, law-justice.co - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan adanya praktik produksi obat-obatan ilegal khususnya psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal itu disampaikannya saat jumpa pers di salah satu pabrik psikotropika di Jalan IKIP PGRI No 158 Pedukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Senin (27/9/2021).

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Hasilnya, polisi meringkus tiga orang tersangka yang mengelola dua pabrik dengan hasil produksi sebulan mencapai 420 juta butir.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari di Jakarta kemudian kita kembangkan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan kemudian dikembangkan bahwa pabriknya di Yogyakarta," ujar Agus.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Agus menjelaskan dari pengungkapan tersebut pihaknya mampu meringkus 10 tersangka. Sedangkan di Yogyakarta polisi meringkus tiga orang tersangka yang bertugas mengelola dua pabrik obat ilegal.

Ketiga tersangka itu adalah JSR Alias J (56) warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, LSK Alias DA (49) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dan WZ (53) warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ketiganya mengelola dua pabrik yang memproduksi pil Hexymer, LL atau double L dan Dextro Methorphan.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

"Tersangkanya di sini ada tiga, dan 10 lagi dari wilayah-wilayah yang saya sebut termasuk Jakarta. Dan yang jelas ini temuan yang cukup besar," ucapnya.

"Selain itu, pelaku yang ditangkap belum pernah terlibat atau masuk dalam jaringan memproduksi obat-obatan secara ilegal maupun psikotropika," lanjut Agus.

Secara rinci, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar menyebut bahwa pada tanggal 13-15 September 2021 Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obatan keras dan psikotropika oleh delapan orang tersangka dari Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim.

Dari penanganan itu, polisi menyitanya barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L hingga Aprazolam l. Dari hasil pengembangan, ternyata para tersangka mendapatkan barang tersebut dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Dari pengungkapan didapat petunjuk bahwa obat-obat ilegal yang disita berasal dari Yogyakarta. Karena itu kami bekerjasama dengan Polda DIY dan pada tanggal 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan WZ dan Saksi A di TKP gudang Kasihan Bantul," katanya

"Kemudian dilanjutkan penggeledahan tempat yang diduga sebagai Mega Cland Lab untuk produksi obat-obat keras," imbuh Krisno.

Pasalnya dari lokasi di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, pihaknya menyita mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia/prekursor obat hingga adonan/campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat. Bahkan, pihaknya menyita obat-obat keras jenis seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, Irgaphan 200 mg yang sudah dikemas dan siap kirim.

"Dari keterangan ternyata WZ sebagai penanggungjawab gudang dan saksi AR (pekerja) menerangkan bahwa atasannya adalah LSK alias DA," ujarnya.

Selanjutnya, pada hari Rabu (22/9) dini hari pihaknya menangkap DA di Perum Kepanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Dari hasil interogasi, DA mengaku bahwa masih ada satu pabrik lainnya di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.

Tak berselang lama, tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras seperti informasi DA. Krisno mengungkapkan, bahwa DA berperan sebagai penerima pesanan dari EY dan mengirim obat ke beberapa kota di DKI, Jatim, Jabar hingga Kalsel.