Sekjen PBB Guterres Soroti Maraknya Kekerasan di Papua

law-justice.co - Indonesia disebut merupakan salah satu dari 45 negara yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Kekerasan yang dimaksud adalah di Papua.

Hal itu disampaikan Sekjen PBB Antonio Guterres. Dalam laporan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia (OHCHR) PBB, Indonesia masuk daftar dalam laporan tahunan Sekjen PBB per September ini.

Baca juga : KPK: Keluarga SYL Bisa Jadi Tersangka Dugaan TPPU

Laporan tahunan tersebut ikut menyoroti soal intimidasi hingga kekerasan terhadap para aktivis yang sudah bekerja sama dengan PBB terkait HAM.

"Pada 26 Juni 2020, komisi menyoroti tentang kriminalisasi dan intimidasi terhadap aktivis HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat. Mereka fokus pada dugaan intimidasi terhadap Wensislaus Fatubun, aktivis dan penasihat soal HAM untuk Dewan Adat Papua," demikian tertulis dalam laporan OHCHR.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

"Dia (Fatubun) secara rutin menyediakan dokumen, kesaksian, dan analisis tentang isu HAM di Papua Barat kepada PBB. Fatubun bekerja dengan Special Rapporteur untuk isu-isu kesehatan di Papua selama kunjungannya."

Masih dalam laporan itu, Fatubun mendapat intimidasi di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2019. Ia dan keluarganya dituding terafiliasi dengan kelompok separatis di Papua.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

Kemudian pada bulan yang sama, perwira dari Polres Tomohon serta dua perwira Komando Daerah Militer bertanya kepada salah satu keluarga Fatubun soal pekerjaannya. Fatubun kemudian melaporkan hal itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2020.

PBB juga mencantumkan dalam laporan itu sejumlah nama aktivis HAM yang mendapat intimidasi dan kekerasan. Mereka antara lain, aktivis HAM dari suku Me Yones Douw, jurnalis Victor Mambor, aktivis HAM Veronica Koman, dan aktivis HAM Papua Barat Victor Yeimo yang kini dipenjara.