Ustaz Yahya Waloni Tiba-tiba Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Tekanan?

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus penistaan agama, Ustaz Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan lewat surat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Koordinator Tim Pengacara, Abdullah Al Katiri, mengatakan pihaknya khawatir kleinnya kemungkinan menerima tekanan sehingga mencabut praperadilannya.

Baca juga : Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee, Ini Alasannya

“Sejak kami jadi lawyer , teman-teman kami ke Bareskrim untuk bertemu yang bersangkutan (Yahya Waloni) tidak difasilitasi. Kami laporkan kepada Propam saat itu ada apa?” kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (20/9).

“Tiba-tiba terlayang surat ke kantor kami, ada pencabutan kuasa pada 6 September. Surat itu fotokopian,” sambungnya.

Baca juga : Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di Kasus SYL Dikabulkan

Dalam surat itu, Yahya mencabut kuasa ke Abdullah pada 6 September 2021, yang kemudian dilanjutkan pada pencabutan kuasa ke Tim Pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Padahal, menurut anggota Tim Pengacara lainnya, Dedi Iskandar, Yahya menyampaikan keinginannya mengajukan praperadilan kepada kuasa hukum.

Baca juga : Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Eddy Hiariej dkk

Namun pada sidang pertama praperadilan, Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono membacakan surat pencabutan praperadilan yang diteken oleh Yahya Waloni pada 13 September 2021.

Terkait itu, Abdullah menjelaskan kepada hakim bahwa Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan.

Walaupun demikian, tim pengacara dan hakim tidak dapat menerima penjelasan secara langsung dari Yahya Waloni terkait pencabutan praperadilan itu.