LQ Indonesia: Oknum PMJ Palsukan BAP & Kriminalisasi Terdakwa

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm membeberkan dua kasus penyimpangan oknum penyidik Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara judi online di Pengadilan. Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengungkapkan penyimpangan yang dilakukan oknum polisi tersebut berupa pemalsuan Berita Acara Perkara (BAP) dan kriminalisasi terdakwa menggunakan pasal yang tidak sesuai dengan perbuatan pelaku.

Penyimpangan pertama, kata Alvin, dilakukan oleh penyidik dan Kepala Unit Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya (PMJ). Keduanya memalsukan BAP para saksi dalam kasus pidana judi online. Hal ini dibuktikan pihaknya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

"BAP para saksi dipalsukan baik tanda tangan maupun isinya oleh oknum Penyidik dan Kanit. Bahkan dalam persidangan oknum penyidik yang dijadikan saksi Verbalisan, mengakui merekayasa kepada hakim PN Jakarta Utara," kata Alvin dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Penyimpangan kedua adalah kriminalisasi terdakwa kasus judi online yang dilakukan oknum penyidik Resmob Polda Metro Jaya. Menurut Alvin Lim, oknum polisi tersebut menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan memasukkannya ke dalam BAP. Penjeratan pasal tersebut dimaksudkan untuk memberatkan hukuman terhadap terdakwa.

Baca juga : Judi Online Masih Merajalela, Pemerintah Mesti Lebih Serius

"Parahnya dimasukkan pasal TPPU agar penahanan di Polda bisa diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan karena ancaman di atas 9 tahun. Sesuai KUHAP dapat diperpanjang masa penahanan," jelas Alvin.

Alvin mengatakan terdakwa yang berjumlah empat orang itu juga mendapat perlakuan kekerasan oleh penyidik. Keempatnya, kata dia, dipukuli hingga mengalami luka-luka di bagian wajah.

Baca juga : Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

"Akibat kriminalisasi ini, keempat terdakwa sudah menderita di tahanan dan malah dipukuli sampai mukanya bonyok oleh oknum penyidik Resmob Polda Metro Jaya," beber Alvin.

Menurut Alvin, pihaknya telah mengupayakan pembelaan atas kasus penyimpangan perkara dan kriminalisasi tersebut hingga akhirnya keempat terdakwa kini bebas dari jeratan hukum.

Pembebasan terhadap para terdakwa telah diputuskan lewat Putusan PN Jakarta Utara No 1131/PIDSUS/2019/PN JKT UTR. Menurut pertimbangan hakim, perbuatan yang dilakukan keempat terdakwa bukan tindak pidana.

"Putusan PN Jakarta Utara menjadi bukti kuat adanya kriminalisasi dan terduga oknum kriminal di Polda Metro berbaju coklat Polri. LQ juga memiliki bukti video rekaman sidang di mana oknum penyidik mengakui merekayasa BAP saksi sehingga memberatkan terdakwa," ujar Alvin Lim.

"Padahal diketahui oleh penyidik, uang apa yang dicuci? Tidak ada uang disita dan tidak ada aset disita, sehingga jelas penambahan pasal TPPU hanya sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat," imbuhnya.

Laporan Dimentahkan

Alvin Lim mengatakan LQ Indonesia Lawfirm sudah melaporkan dua penyimpangan oknum penyidik tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Namun hingga saat ini laporan tersebut tak ada tindak lanjut.

Ada dua Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan kepada Propam atas kasus para oknum Resmob. LP tersebut terdata dengan No. 594/I /YAN 2.5/2020 Tanggal 28 Januari 2020 dan No 2817/V/YAN 2.5/2020 Tanggal 14 Mei 2020.

"Lucunya 2 LP terlapor oknum Kanit Resmob Polda Metro Jaya dan penyidik masuk ke Subdit Resmob Polda Metro untuk mereka yang menanganinya. Apa mungkin sesama rekan Kanit dan penyidik Resmob memproses hukum Kanit dan penyidik Resmob yang sama? Alhasil, 2 tahun LP mandek, saksi saja tidak ada yang diperiksa dengan alasan penyidik tidak bisa menemukan para saksi," kata Alvin Lim.

Alvin meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengusut penyimpangan yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Jangan sampai, kata dia, konsep Presisi yang digelorakan Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo hanya jadi pencitraan semata. Ia mendesak Sigit dan Fadil Imran adik dalam mengusut kejahatan.

"Adil itu menindak orang yang salah tanpa memandang siapa orang itu. Tapi nyatanya Adil di kamus Polri itu hanya menindak masyarakat lemah dan tidak berduit, tapi tidak menindak oknum berduit kalangan atas dan oknum Polri, terbukti dengan tumpulnya semua LP investasi bodong dan LP oknum Polri," ujarnya.