PNS DKI yang Korupsi Sumbangan Anak Yatim Rp370 Juta Dipecat Anies

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberhentikan tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan korupsi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya mengatakan, PNS yang dipecat itu bernama Tri Prasetyo Utomo.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Pemberhentian Tri dari PNS tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.

"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Maria dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/9/2021).

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Sebelumnya, Tri pernah menjabat sebagai Lurah Pekojan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Mengutip Kompas.com, Tri melakukan korupsi saat tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan total nominal korupsi sebesar Rp370 juta.

Baca juga : Akui Buka Opsi Usung Anies di Pilgub DKI, PKS: Kalau Cocok Why Not?

Berdasarkan fakta persidangan, Tri membuat seolah-olah uang Rp 370 juta itu disalurkan ke Yayasan anak Yatim bernama Yayasan Nurul Arasy dengan meminta kepada korban, berinisial KS, untuk membuatkan kwitansi palsu.

Pimpinan Yayasan Nurul Arasy, Sinar Suryani Ratih dalam persidangan menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima sumbangan sebesar itu.

Sumbangan yang disalurkan Tri kepada yayasan hanya sebesar Rp 1-2 juta.

Berdasarkan putusan Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020, Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, Tri Prasetyo Utomo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencabut SK pemecatannya itu.

Namun, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menegaskan, gugatan tersebut digugurkan karena dinilai tidak sesuai prosedur.

"Keberatan pemberhentian seharusnya diajukan banding administratif kepada Badan pertimbangan ASN melalui Badan Pertimbangan Pegawai bukan ke PTUN. Gugatan digugurkan dalam proses dismissal sebelum masuk persidangan," jelas Yayan pada keterangannya, Sabtu (18/9).