Kemenag ungkap Bantuan Pesantren Ditutup: Ada Pihak Sebarkan Hoaks

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut surat yang beredar tentang bantuan kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam periode kedua adalah tidak benar alias hoaks.


Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono mengatakan pihaknya memang menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal untuk bantuan tersebut telah ditutup pada 10 September lalu.

Baca juga : Pemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, Hilal Diprediksi Tak Terlihat

Kemenag menegaskan surat serupa yang tengah beredar dan baru diteken pada 13 September adalah palsu.

"Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," kata Waryono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/9/2021)

Baca juga : Tiga Puluh Persen Jamaah Haji Lansia, DPR: Jamaah Agar Saling Tolong

Surat palsu tersebut beredar mengatasnamakan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) No B-2563/DJ.I/Dt.I.V/HM.13/09/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II.

Surat ditujukan, kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Baca juga : Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Menag Yaqut: Haji Bagi yang Mampu

Salah satu poin dalam surat itu berbunyi, "pengajuan bantuan/penerima bantuan dapat disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: a. Pemberi Bantuan; b. Diteruskan kepada pemberi bantuan Rp30.000.000,- diperuntukkan 2 lembaga; c. Menghadiri acara Program Bantuan Tunjangan di Kemenag RI".

Selain keliru secara substansi, Waryono menyebut teknis administratif dan format penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar. Menurutnya, bahasa yang digunakan dalam surat membingungkan.

"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kankemenag Kab/Kota terdekat," kata Waryono.

Informasi seputar bantuan pesantren bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.