Makin Banyak Warga Terjerat Pinjol, RI Butuh UU Fintech

Jakarta, law-justice.co - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menerangkan Indonesia butuh undang-undang (UU) yang mengatur praktik pinjaman online (pinjol) dari perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech).


"Kita butuh UU terkait fintech," ungkap Tongam, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (17/9/2021).

Baca juga : Walau Anjlok,Bos OJK Sebut Permodalan Bank Mampu Hadapi Ketidakpastian

Ia mengatakan salah satu pasal dalam UU itu harus berisi bahwa pinjol ilegal dapat diberikan sanksi pidana tanpa aduan atau secara formil. "Sehingga sanksi bisa pidana tanpa ada aduan secara formil," ucap Tongam.

Selama ini, pinjol ilegal tak bisa diberikan sanksi pidana secara formil karena tak ada UU fintech. Pinjol ilegal, kata Tongam, hanya bisa diberikan sanksi pidana secara materiil.

Baca juga : Seorang Siswi SMP di Jambi Digilir 8 Pemuda di Lapangan Bola

Materiil artinya berdasarkan pengaduan dan harus ada kerugian dari kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Sanksi pidana materiil bahwa terjadi teror, intimidasi yang memang erat kaitanya dengan pengaduan masyarakat," jelas Tongam.

Baca juga : Dahsyat, Rekor 47 Tahun The Beatles Berhasil Dipecahkan Penyanyi Ini

Sebagai informasi, layanan pinjol baru diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam daftar OJK per 25 Agustus 2021, terdapat 77 perusahaan pinjol yang telah terdaftar resmi dan mendapatkan izin usaha. Antara lain, PT Pasar Dana Pinjaman, PT Investree Radhika Jaya, PT Amartha Mikro Fintek, PT Indo Fin Tek, PT Creative Mobile Adventure, PT Toko Modal Mitra Usaha, dan PT Digital Alpha Indonesia.

Selanjutnya, PT Mitrausaha Indonesia Grup, PT Pendanaan Teknologi Nusa, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Astra Welab Digital Arta, PT Oriente Mas Sejahtera, PT Aman Cermat Cepat, dan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.

Kemudian, terdapat 39 perusahaan pinjol yang statusnya baru terdaftar di OJK. Contohnya, PT Digital Tunai Kita, PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, PT Aktivaku Investama Teknologi, PT FinAccel Digital Indonesia, PT Crowde Membangun Bangsa, dan PT Mulia Inovasi Digital.

 

Tags: UU Fintech | OJK | SWI |