BPK: Pengadaan 152 Paket Senilai Rp 86 M di BPIP Tak Sesuai Ketentuan!

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan delapan hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja yang bermasalah pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tahun anggaran 2019 dan 2020 hingga triwulan III.

Redaksi law-justice.co sudah menghubungi pihak BPIP, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Sebagaimana diketahui, delapan temuan BPK yakni perencanaan pengadaan pada 152 paket pengadaan sebesar Rp86 miliar belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, realisasi belanja barang persediaan sebesar Rp1,8 miliar tahun 2020 tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga : PT Indofarma Tbk Nunggak Gaji Karyawan, Keuangannya Lagi Bermasalah

Metode pengadaan dan dasar pembayaran kegiatan jasa assessment CPNS formasi tahun 2019 tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, kegiatan pengadaan jasa dalam rangka Peringatan Hari Ibu Tahun 2019 tidak sesuai ketentuan.

Baca juga : Benarkah Bansos Berperan Memenangkan Pilpres Satu Putaran?

Ada juga kelebihan pembayaran atas realisasi belanja sebesar Rp19 juta pada tahun anggaran 2020.

Kemudian, realisasi belanja perjalanan dinas paket meeting sebesar Rp520 juta, dan realisasi belanja uang makan pada kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp3.268.050 tidak sesuai ketentuan.

Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang alat pengolah data pusdatin tahun anggaran 2020 belum sesuai ketentuan.

Terakhir, realisasi belanja sebesar Rp927 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan dan sisa belanja belum disetor ke kas negara.

Dalam laporan itu disebutkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja TA 2019 dan 2020 sampai dengan triwulan III pada BPIP dikeluarkan di Jakarta, 30 Desember 2020, merupakan pelaksanaan pemeriksaan pertama. Sehingga, BPK tidak melaksanakan pemantauan tindak lanjut terhadap laporan hasil PDTT sebelumnya.