Temuan BPK 147 Triliun Bukan Kerugian Negara

law-justice.co -
Sudah menjadi berita yang hangat  perihal  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan selisih anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam APBN 2020 yang cukup besar hingga Rp 147 triliun.

Selisih itu didapat dari perhitungan BPK yang menyebut total anggaran PEN Rp841,89 triliun. Sedangkan Kementerian Keuangan menyebut Rp695,2 triliun.

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir mengaku sangat prihatin dengan temuan selisih Rp147 triliun ini. Sebab dana ini bukan sedikit dan menyangkut uang masyarakat.

M Said Didu menyampaikan beberapa waktu lalu  dalam acara diskusi bertema Dialong Manusia Merdeka  di salah satu platform media sosial yang terkenal  menyatakan "kenapa ini muncul ? benang merahnya adalah sekarang ini perubahan  itu tidak perlu persetujuan DPR lagi". 
karena dulu setiap danya pemindahan lokal harus ada persetujuan DPR
dan harus di bahas dengan DPR juga , sekarang tidak lagi. sambugnya.
Dulu Laporan ini harus dilaporkan kementrian keuangan, nah. sambungnya lagi.
Laporan keuangan kemarin itu adalah Re-lokasi yang di kaitkan dan terkait ada pemindahan anggaran.

UU no 2 tahun 2020 psl 27, ayat 1 , Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemulihan ekonomi dn penganan covid bukanlah kerugian negara.
ayat 2 , anggota pengabil kebijakan tidak boleh di tuntut secara Pidana dan Perdata sesuai dengan itikat baik dan ketemtuanberlaku
ayat 3 , sebuah keputusan yang diambil bukan objek gugatan data .


Artinya semua di masukan kedalam keranjang yang tidak boleh dituntut apapun
lucunya dipindahkan persetujuan Mentri keuangan , dipindahkan di kementriaan Lembaga kemana ? yaitu ke 
Dana Covid dan pemulihan Ekonomi, sehingga tidak bisa di periksa sebagai  temuan korupsi.

Ditekan kembali bahwa :Jadi pengeluaran penanganan covid bukan kerugian negara. siapa yang memindahkan dana tersebut, komite Penangan covid dan pemulihan ekonomi. Dimana ketuanya Menko Perekonomian dan ketua pelaksana kementrian Negara dan BUMN . Sementara Mentri keuangan hanya wakil ketua.

Pihak Swasta menerima juga, yang menentukan Menko Perekomian , Diringkaskan dengan kata lain  agenda melegalkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran .

Apa bila dibuka kembali bunyi pasalnya apa saja ?
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020.
Pasal 27 UU No. 2 Tahun 2020 yang menjadikan sejumlah pengawasan konstitusional yang dilakukan oleh DPR maupun kewenangan lembaga yudisial dalam menyidangkan perkara terkait dengan penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pejabat publik dalam penanganan Covid-19 menjadi hilang.
Bahkan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil menurut UU No. 2 Tahun 2020 bukanlah merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.