Terkait Polemik TWK KPK, Jokowi Didesak Segera Bersikap

DI Yogjakarta, law-justice.co - Guru Besar Fakultas Hukum UGM Profesor Sigit Riyanto menilai Presiden Jokowi perlu bersikap tegas terkait dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sebab, TWK diyakini tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak adil bagi pegawai KPK.


Dia menilai, Jokowi harus segera membuktikan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Prof Sigit Riyanto, dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai


Prof Sigit mengatakan, selain tidak relevan, tidak kredibel, dan tidak adil, TWK juga diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya.
"Kejanggalan tujuan, desain serta pelaksanaan TWK telah dikonfirmasi oleh Lembaga negara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI)," kata dia.


Menurutnya, alih status pegawai KPK menjadi ASN memang merupakan amanah Undang-Undang. Namun, pimpinan KPK justru menyelenggarakan TWK yang tidak relevan dengan amanah Undang-Undang itu sendiri.

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus


"Temuan kedua Lembaga negara tersebut telah mengkonfirmasi bahwa TWK dilakukan tanpa standar yang jelas, objektif, dan transparan," ujarnya.
Ombudsman RI menyatakan bahwa TWK bermasalah dari segi administrasi. Sementara Komnas HAM menemukan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.


Oleh karena itu, kata Prof Sigit, patut diduga bahwa TWK tersebut, sejak awal memang dimaksudkan sebagai dalih untuk menyingkirkan para pegawai yang sudah mengabdi dan berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Hal ini, kata dia, telah mengkhianati upaya pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik.

Baca juga : Puji Timnas Indonesia U-23, Presiden Jokowi: Sangat Bersejarah!


Saat ini 56 pegawai KPK tak lulus TWK terancam dipecat. Bahkan KPK diduga memajukan jadwal pemecatannya yakni dilakukan pada 1 Oktober 2021. KPK belum berkomentar mengenai hal ini.


Baik Ombudsman dan Komnas HAM merekomendasikan bahwa TWK perlu dibatalkan. Presiden Jokowi pun diminta mengambil alih proses alih status ini dengan mengangkat para pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN. Namun, hingga kini, Jokowi belum bersikap.