Abu Rusydan Tak Mempan Program Deradikalisasi, ini Penjelasan Polisi

Jakarta, law-justice.co - Tokoh senior Jamaah Islamiyah (JI) Abu Rusydan kembali ditangkap Densus 88. Penangkapan Abu bukan kali pertama, dia juga pernah ditangkap pada 2002 lalu dan dipenjara selama 3 tahun.


Belakangan, penangkapan Abu Rusydan menimbulkan pertanyaan. Apakah Abu sudah mengikuti program deradikalisasi seperti mantan teroris lainnya?

Baca juga : Rekam Jejak Abu Rusydan, Tokoh Senior JI Kembali Ditangkap Densus 88


Terkait hal itu, Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nur Wahid mengatakan, semua terdakwa teroris sudah menjalani program deradikalisasi termasuk Abu Rusydan. “Program deradikalisasi selalu diberikan kepada tersangka, terdakwa, terpidana terorisme, termasuk mantan napiter yang belum moderat,” kata Nur Wahid, Selasa (14/9/2021).


Dengan begitu, ada sebagian pihak yang menilai program deradikalisasi terhadap Abu Rusydan dinilai gagal. Terkait dengan pandangan itu, Nur Wahid belum mau berkomentar.

Baca juga : Terungkap! Total Dana Teroris JI Capai Rp124 M, dari Mana Saja?

Abu Rusydan merupakan mantan napiter. Dia ditangkap 2002 lalu, saat itu dia menyembunyikan teroris Bom Bali I bernama Ali Gufron alias Mukhlis.


Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Abu bersama tokoh senior-senior JI membuat majelis kasepuhan. “Bersama senior-senior dan sesepuh telah menjadi satu kesatuan membentuk majelis kasepuhan ini adalah kumpulan senior,” kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/9/2021).


Pengamat Terorisme Universitas Indonesia (UI), Ridwan Habib mengatakan, Abu Rusydan punya orang-orang militan dan berbahaya. Dengan adanya penangkapan ini, dia menilai program deradikalisasi belum berhasil. "Penangkapan Abu Rusydan membuktikan bahwa deradikalisasi belum sukses mengubah orang. Selama belasan tahun Abu Rusydan bebas tanpa ada keberhasilan pemerintah menundukkan ideologinya,” tutup Ridwan.