Dadang Gugat & `Batalkan` Penetapan Nyoman Sebagai Anggota BPK

Jakarta, law-justice.co - Dadang Suwarna mengajukan keberatan kepada Komisi XI DPR RI terkait keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih. Dadang meminta Komisi XI membatalkan penetapan tersebut.

Untuk diketahui, Dadang merupakan salah seorang yang mengikuti uji kelayakan di Komisi XI DPR. Selain Dadang, ada belasan nama lain yang mengikuti uji kelayakan tersebut.

Baca juga : Jelang Lebaran, DPR Minta BI Permudah Akses Penukaran Uang

"Membatalkan penetapan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih periode 2021-2026," ujar Dadang Suwarna dalam keterangan yang disampaikan lewat kuasa hukumnya, Denny Indrayana, Senin (13/9/2021).

Dadang protes karena Nyoman Adhi dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota BPK RI. Hal ini terkait persyaratan yang diatur dalam Pasal 13 huruf J UU BPK yang berbunyi:

Baca juga : Sembilan Nama yang Disetujui DPR Menjadi Calon Anggota Badan Supervisi

Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara

"Yang bersangkutan belum genap 2 tahun dalam melepas jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Bea Cukai Manado yang dalam jabatan tersebut yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran," jelas Dadang.

Baca juga : Soal Blokir Rekening Judi Online, DPR : Harus Diterapkan Sanksi Tegas

Masalah ini, kata Dadang, sudah dilaporkan berbagai lembaga negara seperti DPD RI maupun masyarakat. Namun Komisi XI DPR dinilai tidak menggubrisnya.

"Termohon (pimpinan komisi XI DPR Dito Ganinduto) mengabaikan berbagai peringatan dari publik, pertimbangan DPD RI, dan Fatwa Mahkamah Agung RI yang pada pokoknya menyatakan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf J UU BPK," ucap Dadang.

"Alih-alih menggugurkan yang bersangkutan, Termohon justru mengadakan voting untuk menentukan apakah Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana dapat mengikuti tahap fit and proper test atau tidak," lanjutnya.

Nyoman Adhi kemudian diputuskan dapat mengikuti fit and proper test. Setelahnya, Nyiman Adhi memenangkan voting perolehan 44 suara dibanding Dadang yang hanya 12 suara.

"(Tindakan pimpinan komisi IX DPR Dito Ganinduto) merupakan tindakan melawan hukum yang sangat merugikan Pemohon (Dadang). Seharusnya Pemohon (Dadang) lah yang ditetapkan sebagai pihak yang turut mengikuti seleksi anggota BPK RI Periode 2021-2026. Terlebih Pemohon (Dadang) memperoleh suara terbanyak kedua di bawah Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat formil," sambungnya.

Berikut ini sejumlah permintaan Dadang kepada Dito Ganinduto dan Komisi XI:
a) Membatalkan penetapan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026;
b) Menarik kembali pengajuan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026 untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI;
c) Meminta kepada Pimpinan DPR RI untuk tidak mengirimkan Surat Permohonan Penetapan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Sdr. Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026.
d) Menetapkan Sdr. Dadang Suwarna (Pemohon) sebagai calon Anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026, dan memprosesnya lebih lanjut sebagaimana ketentuan tata tertib DPR RI, termasuk dengan mengirimkan Surat permohonan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan yang bersangkutan.

Nyoman Terpilih Jadi Anggota BPK

Diketahui, Nyoman merupakan satu dari dua nama calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat. Satu lainnya adalah Hary Zacharias Soeratin.

Awalnya dua nama tersebut tidak masuk pertimbangan DPD RI. Keduanya tidak diloloskan DPD karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU BPK No 15 Tahun 2006 Pasal 13 yang setidaknya minimal dua tahun meninggalkan jabatannya di badan pengelola keuangan.

Hasil pertimbangan DPR RI, ada 13 nama yang diloloskan dari total 16 nama. Satu nama mengundurkan diri dan dua tidak memenuhi persyaratan.

Namun, saat seleksi di Komisi XI DPR, keduanya diikutsertakan dalam uji kelayakan.