CIIA: Pemerintah Tak Bisa Asal Bubarkan FPI!

Jakarta, law-justice.co - Munculnya Front Persaudaran Islam atau FPI versi baru rupanya ditentang oleh sejumlah pihak. Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai pemerintah tidak bisa asal dalam membubarkan FPI versi baru ini.

Sebelumnya, organisasi masyarakat ini sempat dilarang pemerintah Jokowi dengan nama Front Pembela Islam.

Baca juga : Gus Miftah Bicara Jujur soal Sosok Habib Rizieq yang Keturunan Nabi

"Pembubaran buat apa? Atas dasar apa? Semua harus mengikuti mekanisme UU yang ada," kata Harits melansir GenPI.co, Jumat (10/9/2021).

Dia menjelaskan keberadaan organisasi masyarakat atau ormas menjadi hak bagi warga negara.

Baca juga : Dalami Putusan Perkara KM 50 Laskar FPI, KPK Periksa 2 Hakim Agung

Oleh karena itu, Harits menyarankan pemerintah untuk tidak berat sebelah terhadap organisasi FPI baru.

Menurut dia, dengan terbentuknya FPI yang baru, jangan menjadikannya sebagai alasan agar kembali dilarang.

Baca juga : Habib Rizieq Menikahi Keponakan Almarhumah Istrinya

"Saya rasa tidak perlu membajak UU hanya karena ego kekuasaan yang bernafsu ingin membubarkan kelompok tertentu," tegasnya.

Selain itu, Harits menyinggung kepatuhan terhadap hukum seperti yang selayaknya terjadi di Indonesia.

"Indonesia negara yang berdasarkan hukum, bukan fasis dan otoriter," tutur dia.