Kritik Menohok PDIP ke Anies Usai Larang Holywings Beroperasi

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan untuk beroperasi sampai pandemi Covid-19 berakhir. Hal itu disampaikan Anies pasca Holywings membuat kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedang berlangsung.

Merespon hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengkritik langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan yang menutup Holywings Resto and Bar, Kemang, selama pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga : Kepala Desa Adat di Bali Terjaring OTT saat Peras Investor Rp10 Miliar

Menurut Gembong, Holywings melanggar aturan selama penerapan PPKM, sehingga seharusnya, sanksi penutupan yang dijatuhkan pun berlaku selama PPKM.

"Kalau kita mau fair, kalau toh diberikan sanksi, sanksi itu sampai dengan pelaksanaan PPKM berakhir. Kenapa? Pelanggarannya kan karena kebijakan PPKM," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Baca juga : Bulog Gelontorkan 660 Ribu Ton Beras untuk Bansos Tahap II

"Artinya pelanggaran dilakukan karena penerapan PPKM, bukan pelanggaran dilakukan karena pandemi. Itu dua hal yang berbeda," sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI ini.

Gembong mengatakan, dalam pemberian sanksi, seharusnya banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh Pemprov.

Baca juga : 17 Hari Dirawat Usai Didorong Teman, Siswa SD di Lamongan Meninggal

"Jangan sampai sanksi yang diberikan mematikan usaha," katanya.

Berkaca dari kejadian di Holywings itu, ia meminta jajaran Pemprov untuk lebih meningkatkan pengawasan di lapangan. Menurutnya, masih adanya tempat usaha yang melanggar aturan lantaran lemahnya pengawasan.

"Pelanggaran terjadi karena tidak ada pengawasan, jadi dalam konteks pelanggaran tidak boleh kita timpakan kepada pengusaha," pungkasnya.