BNSP Dibubarkan, Nadiem Makarim Ganti dengan DPSNP

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan ingin membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP) sebagai pengganti Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).


Nadiem mengatakan lembaga tersebut akan memiliki fungsi mengevaluasi kebijakan pendidikan, penjamin mutu, standar, dan memperhatikan ekosistem atau iklim pendidikan.

Baca juga : Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk CLC di Malaysia, Ini Syaratnya

"Oleh karena itu kita ingin membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan yang mewakili berbagai pemangku kepentingan tersebut," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (8/9/2021).

Ia juga menyampaikan lembaga baru tersebut akan bertugas menyampaikan aspirasi tentang mutu pendidikan, hingga masukan kritis kepada Kemendikbudristek untuk membantu memantau dan memandu implementasi kebijakan pendidikan.

Baca juga : Seragam Sekolah SD SMP dan SMA Ala Nadiem Makarim Di Rombak ,Duit Lagi

"Anggota dewan pakar ini diharapkan menyampaikan aspirasi tentang mutu pendidikan dan memberikan masukan kritis kepada saya dan tim untuk membantu dan memandu kita dalam implementasi kebijakan yang ada," ujar Nadiem.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan alasan mengapa pihaknya menghapus BSNP. Menurutnya, selama ini BSNP dinilai bekerja tidak maksimal karena memiliki banyak tugas. Selain melakukan evaluasi pendidikan, badan ini menyusun standarisasi pendidikan dan juga bekerja secara independen.

Baca juga : Menteri Nadiem Makarim: Pramuka Tidak Dihapus!

Sementara menurut Nadiem, ketiga fungsi tersebut tak akan maksimal jika hanya dilakukan oleh satu pihak. Sehingga kini standarisasi pendidikan akan dibuat oleh Kemendikbud, fungsi penyelenggara pendidikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sementara fungsi evaluasi dilakukan oleh DPSNP.

"Kalau ketiga fungsi tadi dilakukan hanya satu pihak saja maka proses dan hasilnya tidak akan objektif. Jadi tiga fungsi ini yang seharusnya ada pembagian dan alokasi dari pihak yang berbeda," tutur Nadiem.

Sebelumnya Nadiem membubarkan BSNP melalui Permedikbudristek Nomor 28 Tahun 2021. Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.