Rampung, KPK Limpahkan Berkas Perkara AKP Robin ke Pengadilan Tipikor

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. AKP Robin segera disidangkan.

"Jaksa KPK Heradian Salipi (Kamis, 2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Ali mengatakan penahanan kedua terdakwa tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakpus. Kini KPK masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana para terdakwa.

"Penahanan para Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," katanya.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Para terdakwa masing-masing didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2

KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus ini. Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.