BSNP Dibubarkan Nadiem, PP Muhammadiyah Angkat Bicara

Jakarta, law-justice.co - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Nadiem Makarim pada 23 Agustus 2021.

Sejumlah pihak mengkritisi langkah Mantan Bos Gojek Indonesia itu untuk membubarkan BSNP.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Pasalnya, selain dianggap sebagai keputusan yang tergesa-gesa dan tanpa kajian matang, pembubaran BSNP juga dinilai bertentangan dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti mengatakan, dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 35 (3) berbunyi “Standar nasional pendidikan serta pengawasan dan pengendaliannya dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan".

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

Penjelasan pasal 35 (3) itu, kata Abdul Muti, "Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi".

Sedangkan, Peraturan Presiden nomor 62/2021 Pasal 28 (1) berbunyi: "Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri".

Baca juga : Ucapan Rocky Gerung Diputus PN Jaksel Tak Hina Jokowi

Abdul Muti menegaskan, Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?" ujar Abdul Muti dalam keterangannya, Rabu siang (1/9/2021).