Moeldoko Sebut ICW Gunakan Metode Cocoklogi untuk Habisi Karakternya

Jakarta, law-justice.co - Kepala Kantor Staf Presien Jenderal Purn.Moeldoko menyebut ICW sudah melakukan pembunuhan karakter terkait tuduhannya sebagai pemburu rente beras impor dan juga masalah Ivermectin.

Moeldoko menjelaskan itu dalam konferensi pers terkait hasil somasi dan langkah hukum yang akan ditempuh setelah melakukan tiga kali somasi ke ICW.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

Dalam penjelasannya, Moeldoko juga menyebut jika ICW menggunakan ilmu cocoklogi dalam menganalisa keterlibatan dirinya dalam masalah impor beras dan Ivermectin.

" Cara-cara semborono seperti ini akan merusak karena ini akan membunuh karakter seseorang apalai dengan penegakan ilmu cocokologi," jelas Moeldoko didampingi kuasa hukum Otto Hasibuan, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Lebih lanjut Moeldoko juga bilang, pihaknya sudah memberikan kesempatan dengan melakukan tiga kali somasi kepada ICW agar membeberkan bukti-bukti yang dimilikinya. Namun hingga kini menurutnya tidak ada itikad baik dari kedua orang tim ICW.

"Kedua, saya sudah memberikan kemudahan dan sabar saya memberikan kesempatan dan tidak ada itikad baik untuk klarifikasi dan minta maaf," jelasnya

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

"Memburut rente adalah tuduhan yang sangat serius karena di situ di definisikan ornag yang mencari keuntungan dengan menggunakan kekuasaan,"pungkas Moeldoko.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan melakukan somasi terkait informasi keterlibatan dalam impor beras dan intervensi dalam produksi Ivermectin.

Terkait pasal yang digunakan untuk menjerat aktivis ICW, Otto Hasibuan menyebut akan menggunakan pasal pencemaran nama baik. Kata dia, pihak kuasa hukum tidak ingin masalah ini melebar dan menggunakan pasal tambahan lainnya.

"Tidak kami hanya akan menggunakan pasal pencemaran nama baik tidak ingin menambah dengan pasal yang lain," ungkapnya.