LQ Indonesia Bongkar Bancakan Oknum PMJ dalam Kasus Investasi Bodong

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm menyebut banyaknya kasus investasi bodong yang mandek di kepolisian. Kasus-kasus yang dilaporkan baik ke Polda Metro Jaya (PMJ) maupun Mabes Polri tak ada yang ditindaklanjuti, bahkan beberapa oknum polisi malah memeras hingga ratusan juta rupiah.

Pakar hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menyayangkan maraknya oknum kepolisian yang bermain kasus. Menurutnya, ada ratusan nasabah korban Investasi bodong yang melaporkan perusahaan Investasi ke kepolisian, namun hingga kini penanganannya nihil.

Baca juga : OJK Sebut Kerugian Investasi Bodong 2017-2023 Capai Rp139 Triliun

"Ada indikasi oknum Polda Metro Jaya di Fismondev (Fiskal, Moneter, dan Devisa) yang ingin memancing di air keruh dan memeras pihak berperkara. Kami ada saksi. Indikasi oknum Fismondev mempersulit penanganan perkara dan memeras pihak berperkara dalam kasus Investasi bodong," kata Sugi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/8/2021).

Kasus investasi bodong yang mandek di Kepolisian tersebar dalam beberapa perkara yang menyeret beberapa nama perusahaan, seperti PT MPIP, MPIS, OSO Sekuritas, Kresna Sekuritas, Narada, dan Koperasi Sejahtera Bersama. Menurut Sugi, perusahaan-perisahaan tersebut dan beberapa perusahaan keuangan lainnya telah memakan korban jutaan orang dan ratusan triliun uang masyarakat.

Baca juga : Polisi Tangkap DPO Investasi Bodong Viral Blast Global di Bangkok

"Investasi bodong merajalela di Indonesia. Sebut saja kasus koperasi Indosurya Rp15 Triliun. Kasus tersebut sudah di laporkan ke Kepolisian baik Mabes maupun Polda Metro Jaya, namun tidak ada satupun tersangka yang ditahan pihak kepolisian," ungkap Sugi.

Tersebab tak ada aksi Kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus tersebut, Sugi mengatakan seringkali kasus yang dipegang LQ Indonesia Lawfirm diatasi dengan jalur mediasi antara nasabah dan pemilik perusahaan keuangan.

Baca juga : Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Ia mencontohkan beberapa kasus seperti Kresna Sekuritas yang dilaporkan ke Fismondev Polda Metro Jaya Unit 4, kemudian Narada di Fismondev Polda Unit 4, lalu ada tiga laporan soal kasus Indosurya di Tipideksus Bareskrim Polri. Semua kasus ini berujung pada jalur mediasi.

"Sebelumnya ada 2 Perusahaan lain yang dilaporkan dipegang Fismondev unit 1, 3, 4 dan 5. Namun berkat strategi negosiasi dan mediasi langsung dengan direksi dan owner perusahaan yang bersangkutan, klien LQ dibayarkan ganti rugi," kata Sugi.

Sugi mengungkapkan salah satu kliennya yang dimintai Rp500 juta oleh oknum Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan pengaduan. Padahal, kasus yang dilaporkan dengan LP No.TBL 5422/IX/ YAN 2.5/ SPKT PMJ tertanggal 10 September 2020, sudah satu tahun mandek.

Menurut Sugi, Oknum Dirkrimsus Polda Metro Jaya beralasan butuh untuk biaya tanda tangan direktur agar bisa dikeluarkan SP3 terhadap kasus yang sebelumnya diadukan.

"Katanya tidak bisa harus ada Rp500 juta di depan untuk biaya cabut. Lalu 500 juta di depan dari mana karena nasabah sudah hancur-hancuran uangnya ditukar aset tidak liquid," kata Sugi.

Motto Presisi Kapolri Diabaikan

Sugi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya di Polda Metro Jaya agar membersihkan oknum-oknum polisi yang memeras masyarakat saat menangani kasus yang berkaitan dengan keuangan, khususnya investasi bodong.

Perbuatan oknum Polda Metro Jaya pada Subdirektorat Fismondev telah mencederai keadilan, terutama para korban investasi bodong yang sudah terkena musibah, namun masih tertimpa tangga karena jadi korban pemerasan oknum polisi.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kami dari LQ Indonesia Lawfirm sedih dan prihatin, institusi Polri yang kami cintai dikotori para oknum. Di mana janji bapak Presisi Berkeadilan? Kasus-kasus investasi bodong mandek, penjahat kerah putih berkeliaran, malah yang ditahan, pelanggar prokes seperti Habib Rizieq, bagaimana masyarakat tidak kecewa?" ujarnya.

Sugi juga mengingatkan banyaknya kasus investasi bodong yang mandul ditangani penyidik, meski sudah berkali-kali disurati. Ia meminta Kabareskrim Polri mengusut tindakan nakal oknum-oknum di Kepolisian.

Pasalnya, beberapa oknum suka meminta uang kepada pengacara. Mereka juga menekan dan memeras pihak yang berperkara untuk mengeluarkan uang.

"Polda (Metro Jaya) menjadi sarang oknum dan dagang kasus, bukan rumah bagi pencari keadilan. Kami sedih dan prihatin. Bapak Kapolri dan Kabareskrim jika mau lihat bukti suratnya dan dengar rekaman, harap hubungi Hotline 0817-489-0999. Nanti jika kami posting bukti rekaman di media, kami dikriminalisasi dengan UU ITE," pungkas.