Ini Kata Bank Indonesia soal Uang Logam Rp100 Ribu Terbuat dari Emas

Jakarta, law-justice.co - Bank Indonesia (BI) buka suara soal uang logam pecahan Rp100 ribu yang terbuat dari emas yang viral.

BI menuturkan uang logam emas bergambar komodo tersebut merupakan uang rupiah khusus (UPK).

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan koin tersebut masuk dalam uang khusus seri cagar alam pada 1974. Namun, saat ini uang tersebut ditarik dari peredaran karena masa pakai sudah habis.

"Iya, itu uang khusus yang sudah habis masanya, makanya dicabut," kata Erwin seperti melansir cnnindonesia.com.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Erwin menyebut uang koin pecahan Rp100 ribu itu dicabut bersamaan dengan penarikan 20 jenis pecahan URK tahun emisi 1970-1990. Penarikan dimulai Senin (30/8) lewat terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Sebelumnya, sebuah postingan Instagram @wow.dunia yang menampilkan koin emas pecahan Rp100 ribu viral di dunia maya. Pada Selasa (31/8) pagi, postingan terpantau sudah mendapat 6.392 likes.

"Tahukah kamu, Indonesia pernah mencetak uang nominal Rp100 ribu dalam bentuk logal pada tahun 70-an," kata akun tersebut seperti dikutip.