Kasus Munjul, KPK Dalami Transaksi Jual Beli Tanah

Jakarta, law-justice.co - Pengusutan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 terus dilakukan. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni.

Yurisca diperiksa untuk mendalami proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga : Ini Tangisan Haru Usai Lolos ke Semifinal Uber Cup 2024

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (27/8/2021).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi dalam kasus ini, yakni Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Baca juga : Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Diduga Alami Depresi

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp152 miliar.

Baca juga : Menteri Jokowi Membahas Makan Siang-Susu Gratis Bareng Tim Prabowo

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.