Arab Saudi Sudah Perbolehkan WNI Masuk ke Negaranya, Begini Syaratnya

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk ke Arab Saudi usai negara tersebut mengakhiri larangan masuk bagi WNI ke negaranya.

Larangan tersebut diakhiri pada Selasa, 24 Agustus 2021 lalu. Sebelumnya, Arab Saudi melarang 20 negara untuk masuk ke Arab Saudi.

Baca juga : Menlu Sebut Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.5

Warga Negara Indonesia (WNI) kini sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi usai negara tersebut mengakhiri larangan masuk bagi WNI ke negaranya. Larangan tersebut diakhiri pada Selasa, 24 Agustus 2021 lalu.

Sebelumnya, Arab Saudi melarang 20 negara untuk masuk ke Arab Saudi. Ke-20 negara yaitu adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, Amerika Serikat (AS), Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang.

Baca juga : Ini Kisah 6 ABK WNI Disiksa di Kapal Asing Ilegal, Satu Tewas

Dikutip dari Arab News, Indonesia kini termasuk dari 20 negara yang diperkenankan masuk. Keputusan tersebut hanya berlaku kepada mereka yang telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap sebelum mereka berangkat dari negara masing-masing.

Untuk jenis vaksin, Kementerian Kesehatan Arab Saudi akhirnya menyetujui penggunaan dua vaksin Covid-19, Sinovac dan Sinopharm.

Baca juga : Diambang Perang WNI Diimbau Tak Bepergian ke Iran dan Israel

Meski demikian para turis tersebut harus disuntik booster atau satu dosis vaksin tambahan, menggunakan satu dari empat jenis vaksin yang sudah digunakan di Arab Saudi. Keempat jenis vaksin itu adalah AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Johnson & Johnson.