Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Tagih Utang Rp 2,6 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil anak bungsu mantan Presiden Soeharto, Tommy Soeharto untuk menyelesaikan utangnya ke negara sebesar Rp2,6 triliun.

Pemanggilan dilakukan pada Kamis 26 Agustus 2021 mendatang.

Baca juga : Begini Respons Titiek Soeharto Ditanya Kesiapan jadi Ibu Negara

Tommy diminta datang ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Informasi itu tertuang dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban yang dimuat di media masa nasional.

Tommy dipanggil atas nama pengurus dari PT Timor Putra Nasional. Selain Tommy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Baca juga : Cafe Milik Bakal Cawalkot Bogor dan Sespri Iriana Disita Satgas BLbi

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95," kata pengumuman itu seperti dikutip Selasa (24/8).

Dalam pengumuman itu, Satgas menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan terhadap Tommy Cs.

Baca juga : Sri Mulyani Blak-blakan soal Utang BLBI Rp75 T Usai Tak Ada Mahfud MD