Kejaksaan Dinilai Buruk dalam Survei SMRC, Salah Satunya karena Suap

law-justice.co - Kinerja kejaksaan mendapat penilaian buruk dari masyarakat. Kesimpulan itu dinyatakan dalam hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Survei dilakukan pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan dituangkan dalam sigi bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Kinerja Kejaksaan".

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

Direktur Direktur Riset SMRC Deni Irvani mengatakan, penilaian buruk masyarakat terhadap kejaksaan tertuju pada beberapa aspek.

"Penilaian yang paling negatif terkait dengan praktik suap," kata Deni dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

Menurut Deni, ada 59 persen responden menilai jaksa di Indonesia tak bersih dari praktik suap. Hanya 26 persen yang menilai sebaliknya, dan 15 persen responden sisanya tak dapat memberi penilaian.

Survei ini menemukan 52 persen warga menilai proses pemilihan jaksa tak bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Responden yang menilai proses tersebut bersih hanya 30 persen, dan 18 persen lainnya tak dapat menjawab.

Baca juga : Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Sekitar 49 persen warga menilai jaksa tidak independen dalam menuntut perkara, lebih banyak dari yang menilai jaksa independen 34 persen. Adapun yang tidak dapat menjawab sebanyak 17 persen," papar Deni.

Ia melanjutkan, publik juga menilai buruk sistem pengawasan internal yang berlaku di lingkungan Kejaksaan. Sekitar 45 persen responden menilai pengawasan internal terhadap pegawai Kejaksaan atau jaksa tak berjalan dengan baik.

Responden yang menilai sudah baik sebanyak 35 persen, sedangkan 20 persen lainnya menyatakan tak tahu atau tidak menjawab.

Menurut Deni, temuan ini konsisten dengan penilaian warga terhadap bagaimana Kejaksaan menangani kasus di daerah. Sekitar 41 persen responden menilai kasus-kasus di daerah tak ditangani oleh Kejaksaan secara serius dan profesional. Hanya 38 persen yang menilai sebaliknya dan 20 persen lainnya tak tahu/tidak menjawab.

"Penilaian-penilaian ini berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan warga terhadap Kejaksaan," ujar Deni.

Hanya aspek proses laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran jaksa atau pegawai kejaksaan yang persepsi positifnya lebih tinggi.

Ada 39 persen responden yang menilai laporan pengaduan sudah diproses dengan baik, sedangkan 37 persen menyatakan laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran jaksa dan pegawai kejaksaan tak diproses dengan baik.

Kemudian sebanyak 23 persen responden lainnya menyatakan tidak tahu atau tak mau menjawab.

SMRC menggaet 1.000 responden dalam survei ini. Mereka dipilih secara acak. Adapun survei ini diklaim memiliki margin of error survei sebesar 3,2 persen dan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.