Ryan Jombang Tak Kunjung Dieksekusi Mati, Ditjen PAS Tunjuk Kejagung

Jakarta, law-justice.co - Terpidana mati, Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang baru-baru ini ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith.

Ryan pada 2012 lalu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis mati akan tetapi ditolak, lantas kenapa hingga saat ini Ryan tak kunjung dieksekusi?

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas, Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti kemudian angkat suara. Rika menyebut eksekusi mati terhadap Ryan adalah kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau masalah eksekusi kita ngikutin dari Kejaksaan Agung, karena kewenangan untuk eksekusi bukan ada di kita, ada di Kejaksaan Agung. Kalau kita hanya melaksanakan saja. Eksekusi kapan? Kita laksanakan, gitu," jelas Rika kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

Rika menyebut Ryan masih memiliki hak untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan penempatan Ryan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, telah sesuai aturan.

"Saya masih cek nih masalah PK-nya, tapi yang pasti dia masih punya hak untuk grasi. Dan penempatan di Lapas itu masih sesuai, karena hukuman mati itu ada di beberapa Lapas," kata Rika.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Selama menjalani program pembinaan, Ryan Jombang disebut telah mengikuti semua program. Dia menjelaskan bahwa perselisihan antara Ryan dan Habib Bahar telah diselesaikan.

"Kan selama ini Ryan mengikuti program pembinaan, tidak ada permasalahan selama ini juga. Adapun konflik itu kan, di luar saja di masyarakat kita itu yang namanya perselisihan ada apalagi di dalam Lapas, ada perselisihan dua orang yang berbeda, ada berbeda pendapat, itu ada dimungkinkan, dari kemarin mereka sudah selesai, namanya juga perselisihan, terus salah paham, oke udah selesai damai, ini masih ribut di luar, sedangkan di dalam mereka udah oke oke aja," katanya.

Ryan Jombang diketahui divonis hukuman mati pada 2009 lalu. Majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan dalam sidang 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok.

Tidak terima, Ryan banding dan kasasi. Namun di dua tingkat peradilan ini, majelis hakim tetap bersikukuh Ryan harus dihukum mati. Masih tidak terima, Ryan menggunakan upaya hukum luar biasa PK dan tetap kandas.

"Menolak PK Very Idam Henyansyah alias Ryan bin Ahmad," tulis panitera MA dalam website MA, Senin (9/7/2012).

Perkara tersebut bernomor register 25 PK/PID/2012. Ryan diadili oleh majelis PK yaitu Artidjo Alkotsar sebagai ketua dan dua hakim anggota Gayus Lumbuun dan Salman Luthan. "Diputus pada 5 Juli 2012," terangnya.

Ryan juga diketahui membunuh 10 orang yang dikubur di halaman rumahnya di Jombang.

Mengenai PK sendiri, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali. Gugatan itu dimohonkan mantan ketua KPK Antasari Azhar beserta istri dan anaknya.

Sehingga PK dapat dilakukan berkali-kali. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013.

Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) kemudian menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Edaran itu yang mengatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali.