Bisa Tuntaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Puji DPR RI

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo memuji DPR karena telah mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, yang sebelumnya menuai penolakan serta demonstrasi besar kalangan buruh dan mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube DPR RI, Senin (16/8).

Baca juga : Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

"DPR bersama pemerintah berhasil menyelesaikan UU Cipta Kerja, yang merupakan omnibus law pertama di Indonesia, yang menjadi pilar utama reformasi struktural di negara kita," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga mengapresiasi berbagai inovasi DPR dalam beberapa waktu terakhir. Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan, DPR selama ini terus menjaring aspirasi masyarakat dan menjalankan pengawasan terhadap berbagai kebijakan eksekutif.

Baca juga : Puji Timnas Indonesia U-23, Presiden Jokowi: Sangat Bersejarah!

"Selain itu, dengan berbagai inovasi DPR terus melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dan menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengapresiasi DPD RI yang terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang, termasuk terkait dengan kebijakan anggaran, serta melakukan pengawasan, utamanya terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan UU tentang Desa.

Baca juga : Diungkap Istana, Ini Wejangan Jokowi ke Prabowo-Gibran Semalam

"Peran ini memberikan kontribusi dalam ketepatan penanganan pandemi dan sekaligus dalam perbaikan kelembagaan pemerintahan daerah ke depan," ujar Jokowi.

Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi polemik di tengah masyarakat lantaran dinilai memberi karpet merah kepada investor besar dan mengebiri hak-hak kaum pekerja.

Buruh, mahasiswa, masyarakat sipil pun mendemo Undang-undang itu itu secara berjilid-jilid, baik sebelum dan sesudah pengesahan regulasi tersebut.

Tuntutan mereka serupa, mendesak Jokowi membatalkan UU Ciptaker dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Namun, beberapa pihak lainnya telah mengajukan uji materi UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi.

Selain mendapat protes, pengesahan UU Ciptaker juga diwarnai salah ketik. Terjadi beberapa kesalahan dalam UU Ciptaker meski telah ditandatangani Presiden Joko Widodo awal November ini.

Meski begitu, Pemerintah dan DPR bergeming dan tak merespons suara masyarakat.