Tolak Temuan Malaadministrasi, KPK dan BKN Surati Ombudsman

Jakarta, law-justice.co - Temuan dari Ombudsman RI yang menyatakan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kini direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua lembaga itu menyatakan keberatan terhadap temuan tersebut. Maka dari itu, KPK dan BKN pun telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman RI.

Baca juga : Menteri Jokowi Membahas Makan Siang-Susu Gratis Bareng Tim Prabowo

BKN sendiri secara resmi telah menyerahkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman RI pada Jumat (13/8/2021).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, keberatan dengan Ombudsman RI yang menilai BKN tidak memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

Baca juga : InI Respons Istana Soal Rencana Prabowo Bentuk `Presidential Club`

Pada dasarnya, kata dia, indikator kompeten merujuk dua hal yakni kewenangan dan kemampuan. Supranawa mengatakan, BKN mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan asesmen TWK berdasarkan sejumlah peraturan.

Peraturan itu meliputi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Ini Respons Keras Ahok Soal Langkah Penonaktifan NIK KTP Jakarta

Supranawa menyoroti ketentuan mengenai pelibatan asesor dari instansi lain sebagaimana yang dipersoalkan Ombudsman RI. Menurut dia, pelibatan asesor dari instansi lain merupakan tindakan yang sah sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana termuat dalam peraturan BKN.

"BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Oleh karena itu, kami, BKN, keberatan atas kesimpulan ORI [Ombudsman RI]. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat," kata Supranawa, Jumat (13/8/2021).

KPK Tolak

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyatakan KPK menolak menjalankan tindakan korektif sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI pada Kamis (5/8/2021).

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

KPK menilai Ombudsman RI telah melanggar konstitusi dan wewenang dan melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, ia menilai, Ombudsman RI tidak konsisten dan logis karena temuan dan tindakan korektif tidak berkorelasi.

Ghufron pun menuding Ombudsman RI yang telah melakukan malaadministrasi.

Ghufron mengatakan, malaadministrasi terjadi ketika memberikan klarifikasi. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020, permintaan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.