Cek Subsidi Gaji di Situs BP Jamsostek Tak Bisa? Ini Caranya

Jakarta, law-justice.co - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji mulai cair untuk para pekerja. Namun, website utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menjadi tempat mengecek bantuan subsidi upah/gaji mengalami kendala.

Namun, pihak BP Jamsostek mengatakan, bagi masyarakat yang butuh informasi tentang bantuan subsidi upah/gaji bisa akses langsung ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga : Soal Kasus Suap di Unila, KPK Panggil Anggota DPR hingga Bupati

"Website utama BPJAMSOSTEK masih menjalankan proses maintenance, jadi bagi teman-teman peserta yang butuh informasi untuk Bantuan Subsidi Upah bisa akses ke link di atas," kata Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja melansir detikcom, Jumat (13/8/2021).

Irvansyah menerangkan, laman utama BP Jamsostek saat ini sedang dilakukan pemeliharaan untuk peningkatan kapasitas pelayanan.

Baca juga : Hari ini Bantuan Subsidi Upah Tahap 5 Cair, Begini Cara Ceknya

Sementara untuk selama program bantuan subsidi upah/gaji berlangsung, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id diperuntukkan untuk melayani informasinya.

"Nantinya dari website biasa tetap bisa ketika maintenance selesai," ujarnya.

Baca juga : 7 Juta Orang Terima BSU, Ingat! PNS, TNI dan Polri Dilarang Terima

Sekadar informasi, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Anggaran yang digulirkan mencapai Rp 8,8 triliun.

BSU diberikan sebesar Rp 1 juta dengan dua kali pembagian. Syaratnya penerima BSU ini harus terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal Juni 2021.

Cara ceknya juga bisa lewat WhatsApp lho. Dikutip dari akun twitter @BPJSTKinfo disebutkan peserta BPJamsostek ini bisa mendapatkan informasi ke nomor 081380070175 bila mengalami kendala terkait layanan program BPJAMSOSTEK.

Lalu gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.