Rugikan Negara Rp28 Triliun dalam Proyek QCC, RJ Lino Didakwa

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

RJ Lino disebut melalui dokumen dakwaan JPU merugikan negara hingga USD 1,9 juta atau sekitar Rp28 Triliun (kurs Rp14.370) akibat kasus itu.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan tiga unit Twinlift QCC, berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23," kata Jaksa, Senin (9/8/2021).

Jaksa menerangkan, angka itu diperoleh berdasarkan hasil perhitungan oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Menurut jaksa, pengadaan tiga unit crane itu dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Norlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.

Tindakan keduanya diduga telah melakukan intervensi untuk memenangkan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China dalam proyek pengadaan tiga uni QCC beserta pemeliharaannya di Pelindo II.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Menurut jaksa, tindakan Lino telah melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Atas tindakannya itu, ia diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya HDHM China seluruhnya sebesar USD1.9 juta," kata jaksa melansir CNNIndonesia.

Dalam pengadaan tiga uni QCC tersebut, PT Pelindo II di bawah Lino haru membayar sekitar USD15 juta. Padahal, menurut KPK, harga wajar untuk tiga unit QCC senilai USD13,5 juta.

Atas tindakannya, Lino diancam Pidana lewat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.