Tak Jadi Bebas, Habib Rizieq Shihab Ditahan di Bareskrim Polri

Jakarta, law-justice.co - Habib Rizieq Shihab tidak jadi bebas dari tahanan Rutan Bareskrim Polri terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Baca juga : KPK Isyratkan Tangkap Bupati Sidoarjo Non Aktif Gus Mudhlor

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini lantaran harus menjalani penahanan untuk perkara lain.

Swab Palsu

Baca juga : Eko Darmanto Akan Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Namun ternyata kasus lain yang dimaksud adalah kasus swab palsu RS Ummi Bogor. Rizieq, kata Ichwan, harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," ujarnya.

Baca juga : Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan, karena melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.