Polda Metro Tetapkan Jerinx SID Tersangka Kasus Pengancaman

Jakarta, law-justice.co - Pemusik Jerinx SID kembali tersandung kasus hukum. Kali ini Polda Metro Jaya meningkatkan status Jerinx di kasus pengancaman ke Adam Deni. Jerinx kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada pers, Sabtu (7/8/2021). Gelar perkara penentuan tersangka itu dilakukan pada Jumat (6/8) sore. Hasilnya, penyidik menyimpulkan dia layak ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga : Jerinx Malah Singgung Dosa Adam Deni saat Dituntut 2 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka. Pemeriksaan itu akan dilakukan di Jakarta pekan depan. Jerinx dilaporkan oleh selebgram Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan. Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Baca juga : Sedih Ibunya Sakit, Jerinx Minta Dijadikan Tahanan Kota

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Pengacara Jerinx Sebut Adam Deni Minta Rp10 M untuk Cabut Laporan