Erick Thohir Diminta Segera Berhentikan Emir Moeis

Jakarta, law-justice.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, diminta agar segera memberhentikan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Siaman kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Saya minta kepada Menteri BUMN selaku wakil pemegang saham negara, maka segera memberhentikan komisaris yang mantan napi korupsi," kata Boyamin.

Ditunjuknya Emir Moeis sebagai Komisaris BUMN, Boyamin mengaku kecewa. Pasalnya, kata dia, masih banyak orang berintegritas yang layak menduduki jabatan komisaris BUMN.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Masih banyak orang yang baik, orang yang bersih dan integritasnya bisa dipercaya untuk menjadi komisaris," ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan, eks terpidana tidak pantas ditunjuk menjadi komisaris suatu BUMN walaupun sudah bertaubat. BUMN, kata dia, akan bersih dari korupsi bila pemimpinnya mantan koruptor.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

"Ini akan berdampak buruk ketika mantan napi korupsi jadi komisaris," ungkapnya.

"Nanti menjadi seperti bukan tauladan, meskipun orangnya bisa jadi sudah bertaubat, bisa jadi orangnya sekarang menjadi orang baik, tetapi orang tetap menengok latar belakangnya," lanjut Boyamin.

Boyamin pun menambahkan, Erick akan susah memberantas korupsi di tubuh BUMN, apabila komisarisnya adalah mantan narapidana.

"Jadi ini harapan bahwa nanti BUMN akan bersih korupsi akan susah ketika komisarisnya orangnya adalah mantan napi korupsi," pungkasnya.

Emir Moeis merupakan politikus PDIP. Ia pernah menjadi anggota DPR pada 2009-2014 lalu. Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 karena terbukti melakukan korupsi.

Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.