Dipecat Secara Tidak Hormat, Semua Fasilitas ASN Pinangki Ditarik

Jakarta, law-justice.co - Semua fasilitas tugas eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan diambil kembali oleh negara. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Pasti fasilitas negara yang ada pada Pinangki pasti tidak dipegang lagi oleh Pinangki, sudah ditarik," ujar Leonard dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8/2021).

Baca juga : Begini Respons Anies Baswedan soal Kisruh UKT Mahal

Namun, Leonard menerangkan bahwa tak ada fasilitas mobil dinas bagi Pinangki selama berstatus sebagai jaksa lantaran ia merupakan pejabat eselon 4.

"Hal-hal lain seperti biasa dalam operasional, peralatan operasional kedinasan tetap ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir," ujarnya.

Baca juga : Helikopter Presiden Iran Alami Kecelakaan di 600 KM Barat Laut Teheran

Diketahui, hari ini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi memecat Pinangki secara tidak hormat.

Pemecatan itu atas keluarnya Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

Baca juga : Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologi Pesawat Jatuh di BSD

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di antaranya:

1. Pinangki terbukti menerima uang suap US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra.

2. Pinangki terbukti melakukan pidana pencucian uang sejumlah US$ 375.229 atau Rp 5,25 miliar.

3. Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.