Soal Tanah di Munjul, KPK Periksa Plt Sekda DKI Jakarta

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Plt Sekretaris Daerah DKI Jakarta 2020 Sri Haryati pada Kamis (5/8/2021) terkait pengadaan tanah di Munjul.

"Sri Haryati (Plt Sekda DKI Jakarta 2020) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RHI DKK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Sri Haryati diperiksa dalam kapasitas saksi, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Selain Sri, penyidik juga turut memanggil Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari, dan General Manager KSO Nuansa Cilangkap yang juga Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020, Maulina.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Diketahui, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka pada kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan dua petinggi PT Adonara Propertindo.

Dua orang itu yakni, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Atas kasus itu, disebutkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar.