NIK Warga Bekasi Dipakai WNA Saat Vaksin, PKS: Mesti Diselidiki

Jakarta, law-justice.co - Seorang warga Bekasi bernama Wasit Ridwan tidak bisa ikut vaksinasi lantaran nomor induk kependudukannya (NIK) telah digunakan warga negara asing (WNA). Warga asing itu diketahui telah melakukan vaksinasi di KKP Tanjung Priok.

Merespon hal tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, perlunya dilakukan pembedaan warna bagi WNI dan WNA.

Baca juga : Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade

"Memang harus dibedakan jenis KTP untuk WNI dan WNA. Sekarang kan warna sama, ke depan harus beda warna sehingga siapapun yang menginput tahu itu bukan WNI," ujar Mardani kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Mardani menegaskan, kejadian itu merupakan persoalan serius dan harus ada penyelidikan mengapa kemudian seorang WNA menggunakan identitas milik WNI.

Baca juga : Timnas U23 Indonesia Menelan Pil Pahit 1-2 Melawan Irak

"Mesti diteliti dan diselidiki aparat bagi WNA pelanggarnya," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus NIK Wasit Ridwan, dipakai seorang Lee In Wong terjadi lantaran kesalahan masukan data saat pendaftaran vaksinasi di KKP Kelas 1 Tanjung Priok.

Baca juga : Gawang Ernando Kebobolan, Indonesia dan Irak Imbang