Batal Terapkan Lockdown, Papua Ikuti Pemerintah Pusat Pakai PPKM

Papua , law-justice.co - Provinsi Papua batal menerapkan lockdown. Walau belum ada rapat evaluasi bersama antar pemerintah dan instansi terkait, namun istilah lockdown akan diganti dengan istilah PPKM.


Ketua Harian Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua, Welliam R. Manderi menjelaskan istilah lockdown yang sempat diwacanakan oleh Satgas COVID-19 ataupun pemerintah daerah digaungkan atas tingginya angka COVID-19 dalam kurun waktu dua minggu sejak awal bulan Juli 2021. "Jika muncul istilah lockdown, sebenarnya karena bentuk keprihatinan karena kondisi (angka COVID-19) di Papua. Namun yang akan diberlakukan adalah PPKM, sesuai anjuran pemerintah," jelas Manderi, Minggu (1/8/2021).

Baca juga : OPM Klaim Tembak Mati 4 Anggota TNI-Polri & Bakar Sekolah di Enarotali


Penerapan PPKM akan dibahas bersama dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe dan instansi terkait dalam waktu dekat."Penerapan PPKM akan dilakukan berdasarkan kondisi dan situasi Papua. Jadi, jika ada pembatasan yang dilakukan, ada beberapa pengecualian, misalnya terkait aktivitas transportasi laut dan udara yang akan dibatasi," jelasnya.


Manderi bilang kondisi di Papua berbeda dengan di luar Papua, mulai dari geografis dan lain sebagainya, sehingga pihaknya akan menerapkan PPKM sesuai kearifan lokal. "Termasuk syarat menggunakan transportasi laut dan udara akan diperketat, misalnya dengan adanya sertifikat vaksin, hasil antigen juga PCR serta lain sebagainya," Manderi menambahkan.

Baca juga : Muhadjir Tiba-tiba Temui Jokowi, Laporkan Parahnya Kelaparan di Papua


Data Satgas COVID-19 Papua, angka kumulatif hingga 30 Juli 2021 berjumlah 35.199 kasus, sembuh 27.144, dirawat 7.209, meninggal 846 kasus.

 

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah