Astaga! Insentif Nakes di Nganjuk Belum Dibayar Sejak Agustus 2020

Jakarta, law-justice.co - Seorang tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah di Nganjuk, Jawa Timur, Mr X (bukan nama sebenarnya) mengaku belum mendapatkan insentif sejak Agustus 2020.

"Terakhir kali kami nakes Nganjuk dapat insentif bulan Agustus 2020. Sampai sekarang belum dapat sama sekali," kata Mr X dalam tayangan di Mata Najwa, Rabu (28/7).

Baca juga : Ribuan Sertifikat Tanah Diblokir Tahun 2024, Ini Penyebabnya

Mr X mengaku sudah melakukan berbagai upaya guna mencairkan insentif yang seharusnya diterima. Awalnya ia mencoba untuk menanyakan ke hotline milik Kementerian Kesehatan yaitu Halo Kemenkes. Namun, ia tak menerima kejelasan.

Mr X lalu diminta untuk menghubungi sejumlah pihak lainnya. Hasilnya pun kembali nihil.

Baca juga : BPBD : 87 Rumah Rusak dan Dua Orang Terluka Akibat Gempa Gresik-Bawean

"Kita sudah konfirmasi ke Halo Kemenkes kita laporan untuk masalah insentif. Jawabannya disuruh konfirmasi ke dinas terkait. Kita konfirmasi ke Dinas Kesehatan enggak ada jawaban dan dikembalikan ke manajemen rumah sakit," ucapnya.

Mr X mengaku bingung karena kebutuhan rumah harus dipenuhi, sementara insentif tak kunjung cair. Ia juga kehabisan akal untuk mencari cara lain demi mendapatkan haknya tersebut.

Baca juga : Gempa Berkekuatan M6,0 di Lepas Pantai Tuban Rusak Beberapa Unit Rumah

"Kita juga bingung harus ke mana lagi karena itu hak kita, kita sudah lakukan kewajiban kita merawat pasien. Tapi hak kita tidak diberikan. Kita juga punya keluarga di rumah yang memang butuh," ujarnya.

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menjanjikan insentif nakes akan diberikan paling lambat minggu depan.

"Dalam Minggu ini paling lambat minggu depan sudah cair insentif Nakes 2020 dan 2021," kata Marhaen.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengingatkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika tak merespons teguran terkait pembayaran insentif nakes.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian ketika menegaskan kembali teguran kepada daerah dengan realisasi insentif nakes yang masih minim.

"Jangan dinilai teguran ini sesuatu yang ringan. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, teguran bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, di dalam UU Nomor 23 Tahun 2013 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara," kata Ardian dalam acara yang disiarkan YouTube Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Senin (19/7).