Spekulan Obat Covid Hanya Dikenakan Restorative Justice, Kok Bisa?

Cianjur, Jawa Barat, law-justice.co - Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek pabrik obat Ivermectin dan Azitromisi di Cianjur, Jawa Barat. Pabrik tersebut menyuplai obat-obatan terapi COVID-19 lalu dijual dengan harga tinggi.


Dalam kasus itu, kepolisian tak memproses pidana pabrik itu dan hanya menerapkan restorative justice. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan menjual obat dengan harga tinggi.

Baca juga : China Mulai Jual Secara Masal Obat Covid-19, Dibandrol Rp659 Ribu


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya tak memproses hukum pabrik itu karena mereka tak tahu harga jual yang dipasarkan para penyuplai. Mereka hanya menerima pesanan dan melakukan produksi seperti biasa. “Mereka pabrik, hanya menerima pesanan,” kata Helmy kepada kumparan, Rabu (28/7/2021).


Dalam penggerebekan terhadap pabrik itu, terdapat 178.000 butir obat dari berbagai jenis yang diyakini sebagai terapi COVID-19. Selain itu, pihaknya juga menemukan bahan baku obat sebanyak 125 kg yang bisa diolah menjadi 300.000 butir.

Baca juga : Bos Minyak Goreng Heran, Mendadak Stok Membanjir saat Harga Selangit


Helmy menyebut, penyidik mempertimbangkan lebih jauh soal kondisi kedaruratan dan kebutuhan obat saat ini. Sehingga penyidik melakukan restorative justice, dengan meminta pabrik membuat surat pernyataan tidak akan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Setuju untuk dijual sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi),” ujar Helmy.

 

Baca juga : Dua Obat ini Tak Boleh Dikonsumsi Pasien Covid-19 Varian Omicron