Aturan Saudi Bikin Ongkos Umrah Meroket, Pengusaha Ragu Kirim Jemaah

Jakarta, law-justice.co - Ketua Dewan Pembina Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) Baluki Ahmad menilai syarat umrah yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi tidak masuk akal (reasonable). Bahkan, cenderung memberatkan calon jemaah umrah Indonesia.


Ia menyebut dengan ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga dan vaksin booster dari merek vaksin rekomendasi bakal menaikkan ongkos paling tidak 40 persen dari harga normal. Bila paket umrah seharga Rp25 juta, maka dengan biaya karantina dan lainnya, ia memperkirakan penambahan biaya setidaknya Rp10 juta per orang.

Baca juga : Terjerat Penipuan Rp648 Miliar, Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi

Karena beratnya ketentuan yang dibuat pemerintah Saudi, maka ia belum berencana membuka kuota perjalanan pada tahun ini.

"Saya kira hal-hal yang tidak reasonable, calon jemaah sudah diatur sedemikian rupa masih di-banned. Ya sudah, kita dukung saja tidak usah kirim jemaah. Akan lebih bagus kita tenangkan dulu situasi di Tanah Air," katanya dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (27/7/2021).

Baca juga : Ini Respons Pengusaha Usai MK Nyatakan Prabowo Gibran Menang di MK

Itu pun, lanjutnya, tidak mudah menjaring jemaah yang mau berangkat umrah pada tahun ini. Di tengah ekonomi yang tidak kondusif dan krisis kesehatan yang masih melanda, ia menyebut banyak calon jemaah yang memilih menunda keberangkatan pada tahun ini.


Meski antusiasme masih tinggi, namun ia menilai ketatnya aturan akan menjadi pertimbangan sendiri bagi calon jemaah.

Baca juga : Berharta Rp776 T, Prajogo Pangestu Jadi Orang Terkaya ke-26 Dunia

Dia mengaku mendukung arahan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono yang mengimbau umat muslim di dalam negeri menunda rencana umrah hingga situasi terkait pandemi membaik.

Ia berharap pemerintah dapat berkomunikasi untuk melonggarkan aturan, bila tidak ia menilai lebih baik jemaah bersabar untuk berangkat saat pandemi telah reda.

Sekretaris Jendral Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Artha Hanif mengaku menyambut baik rambu hijau dari Pemerintahan Saudi. Kendati begitu, ia sepakat kalau aturan tersebut sangat memberatkan jemaah.

Tak hanya membuat biaya membengkak, namun juga menghabiskan banyak waktu untuk karantina 14 hari, padahal jemaah sudah divaksin dan dilakukan tes PCR sebelum keberangkatan.

"Umrah itu kan singkat saja, empat jam saja selesai. Tiba di Mekkah empat jam menyelesaikan umrah pulang lagi, tapi untuk itu harus karantina 14 hari di sana dan 8 hari karantina di sini. Masyaallah kasian sekali umat kita," jelasnya.

Meski kebijakan adalah hak kerajaan Arab Saudi, namun Artha menyebut harus ada negosiasi dari Pemerintah Indonesia agar jemaah dari Indonesia bisa beribadah tanpa diberatkan oleh ketentuan yang memberatkan.

Di sisi lain, ia mengatakan karena izin umrah yang sudah diberikan sebaiknya dimanfaatkan bagi jemaah yang memiliki kemampuan dan rindu dengan Tanah Suci.

"Sudah dibuka kesempatan kita untuk umrah, jangan ditutup lagi karena kita sudah di-banned 5 bulan lagi, masa kita tutup lagi karena persyaratan. Direspons secara positif saja dan dinegosiasikan dari pemerintah ke pemerintah," ungkapnya.

Arab Saudi resmi mengizinkan umrah pada tahun ini dengan sederet persyaratan yang harus dipatuhi calon jemaah internasional, termasuk dari Indonesia.

Ketentuan ini tercantum dalam surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 25 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa ibadah umrah akan dibuka kembali pada 1 Muharram atau 10 Agustus 2021 bagi masyarakat Arab Saudi dan jemaah internasional.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan bahwa semua jemaah internasional yang ingin menunaikan ibadah umrah harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin dengan suntikan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Jemaah yang disuntik dengan vaksin produk China juga diizinkan masuk, tapi harus sudah mendapatkan suntikan booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.

Calon jemaah juga harus berusia 18 tahun ke atas dan menunjukkan bukti tes PCR negatif covid-19 setibanya di Saudi. Jemaah juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan di Saudi.