[INTRO]
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Keputusan itu diambil karena tuntutan dari JPU KPK telah diambil dan dikabulkan semua oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (24/7).
Akan tetapi kata Ali, terkait upaya hukum banding yang diajukan oleh Edhy Prabowo ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, KPK akan menyiapkan kontra memori banding."Tentu terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," pungkas Ali.
Bahwa Hakim Anggota I berpendapat, terdakwa sesungguhnya hanya melanggar ketentuan Pasal 11 UU RI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/7).