Kasus Korupsi Asabri, Petinggi Dua Emiten ini Diperiksa Kejagung

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa petinggi PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL) dan PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan dua petinggi yang diperiksa itu adalah Direktur Utama PT Pool Advista Indonesia Tbk Marhaendra dan Direktur Utama PT Pool Advista Finance Tbk Mujoko Yandri Panjaitan. Kedua Direktur Utama itu, kata Leonard, diperiksa terkait dengan penyitaan sejumlah aset milik sembilan orang tersangka kasus korupsi PT Asabri.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah

"Keduanya diperiksa terkait dengan penyitaan aset korupsi PT Asabri," tuturnya Jumat (23/7/2021).

Leonard mengatakan alasan tim penyidik periksa Marhaendra dan Mujoko Yandri Panjaitan adalah untuk mengumpulkan fakta hukum sekaligus alat bukti terkait aset milik sembilan tersangka kasus korupsi Asabri.

Baca juga : Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tidak Laku Dilelang, Ini Sebabnya

"Mereka diperiksa untuk menemukan fakta hukum terkait perkara korupsi PT Asabri," katanya

Baca juga : Kejagung Beberkan Peran Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah