DPR Harus Coret 2 Nama Calon Anggota BPK yang Langgar Aturan UU BPK

Jakarta, law-justice.co - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengingatkan dan meminta DPR untuk lebIh hati-hati dan selektif dalam proses seleksi  calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Nasional PBHI, Dedi Ali Ahmad, mengatakan dari 16 nama calon Anggota BPK RI yang akan mengikuti fit and proper test pada awal September 2021 nanti, terdapat beberapa nama yang tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan UU BPK.

Baca juga : Hajar Inggris 5-0, Tim Thomas Indonesia Berada di Puncak Klasemen

"Berdasarkan informasi yang saya peroleh, dari 16 nama itu ada dua calon yang bermasalah karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam UU 15/2006 tentang BPK," tegas Dedi kepada Law-Justice.co, di Jakarta, Selasa 20 Juli 2021.

Menurut Dedi, salah satu calon anggota BPK yang dianggap tak memenuhi syarat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado pada periode 3 Oktober 2017 hingga 19 Desember 2019.

Baca juga : Diberi Karpet Merah, Prabowo-Gibran Hadiri Acara Halal Bihalal PBNU

"Artinya pada saat batas akhir pendaftaran calon anggota BPK RI (tanggal 11 Juni 2021), Nyoman Adhi Suryadnyana belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Menado," lanjutnya.

Hal ini bertentangan dengan pasal 13 huruf J UU 15/2006 tentang BPK yang menyebutkan, "Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan Keuangan Negara."

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

Selain itu, bertentangan dengan pasal 1 angka 8 yang berbunyi, "Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelolaan keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban."

Adapun calon lainnya yaitu Harry Z. Soeratin, baru genap setahun lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru melantik Harry sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang juga merupakan jabatan KPA.

"Dengan diloloskannya nama  Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin mengikuti fit and proper test, berarti semua persyaratan administrasi lengkap tapi masih bermasalah," tegasnya.

Karena itu, PBHI meminta pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI untuk memastikan apakah surat pernyataan yang menyatakan bahwa keduanya paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara sudah ada dan sah secara aturan hukum.

Jika tidak ditemukan bukti tersebut, maka Dedi mendesak Komisi XI DPR RI mencoret kedua nama itu. Sebab menurutnya, hal itu bukan hanya melanggar ketentuan perundangan-undangan, tetapi sangat berpotensi untuk digugat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), tegas Dedi.

Kalau sampai DPR tetap meneruskan pencalonan kedua orang tersebut, akan menimbulkan pertanyaan dan gugatan publik, "ada apa DPR begitu ngotot ingin meloloskan dua orang tersebut,"? , tambah Dedi.